Panduan UMUM Proses Langkah Langkah Pengajukan KPR :
Langkah 1 - Pilih Properti
Sebelum Anda Membeli Properti pastikan terlebih dahulu :
- Lokasi Properti tidak banjir
- Akses ke lokasi juga tidak banjir
- Usahakan untuk pilih lokasi yang dekat dengan tempat anda bekerja.
- Cek lingkungan Sekitar perumahan
- Cek Akses transportasi umum
- Cek fasilitas umum terdekat seperti : sekolah, tempat ibadah, tempat belanja, kantor polisi, pemadam kebakaran, dll
- Lihat, Mengapa Harus Memilih Perumahan Citra Indah
Langkah ke 2 - Memilih Developer
A. Pastikan Anda membeli Properti dari Pengembang yang Reputasinya baik dan mempunyai track record yang bagus, alias tidak pernah
gagal dalam membangun proyeknya.
B. Pastikan bahwa Pengembang/Developer telah memperoleh semua
perijinan yang dibutuhkan untuk membangun proyeknya
Langkah 3 - Isi formulir Pemesanan dan Bayar Booking fee
- Isi formulir Pemesanan Unit dari Developer.
- Di dalam formulir pemesanan unit, pastikan jadwal pembayaran booking fee dan pelunasan uang muka sudah jelas dan disetujui kedua belah pihak. Terutama apabila booking fee dan pelunasan uang muka bisa dicicil.
- Setelah itu bayar booking fee.
- Besarnya booking fee tergantung ketentuan dari pihak developer.
- Apabila Anda membeli properti dari pasar sekunder, besar booking fee tergantung dari permintaan penjual.
Langkah 4 - Pelunasan Uang Muka
Apabila anda membeli dari Developer, maka anda wajib untuk
melunasi uang muka terlebih dahulu, bisa melalui transfer ke Rekening Bank PT Developer tsb.
Apabila Anda membeli properti dari pasar sekunder, umumnya
anda akan diminta melunasi down payment terlebih dahulu. Besar down payment
berkisar antara 20% - 50% tergantung ketentuan dari masing-masing bank.
Downpayment dibayarkan langsung ke penjual.
Akan tetapi, buat lebih amannya,
lebih baik apabila Anda bisa mengatur kondisinya agar Anda tidak perlu melunasi
down payment terlebih dahulu kepada penjual sebelum akad kredit Anda disetujui
oleh Pihak Bank.
Untuk cara ini, Anda bisa membuat Surat Perjanjian Jual Beli
dengan penjual di depan notaris yang mengatakan bahwa Anda akan melunasi down
payment setelah akad kredit disetujui oleh pihak bank
Langkah 5 - Isi Form Formulir Pengajuan Kredit & Persiapan Dokumen-Dokumen Untuk KPR
Dokumen Standar :
- Usia tidak lebih dari 50 tahun ketika melakukan pengajuan permohonan KPR.
- Fotokopi KTP pemohon
- Surat nikah/cerai bila sudah menikah atau bercerai
- Kartu keluarga
- Surat keterangan WNI (untuk WNI keturunan)
- Dokumen kepemilikan agunan (SHM, IMB, PBB)
- Dokumen tambahan untuk karyawan :
- Slip gaji
- Pas Photo Suami Istri 3x4 @ 2 Lembar
- Surat keterangan dari tempat bekerja
- Rekening tabungan (keadaan keuangan Anda pada catatan rekening ini harus bagus minimal selama 3 bulan)
- Bukti transaksi keuangan usaha Anda
- Rekening bank (keadaan keuangan Anda pada catatan rekening ini harus bagus minimal selama 3 bulan)
- NPWP (nomor pokok wajib pajak)
- SIUP (jika usaha Anda dibidang perdagangan)
- Surat ijin usaha yang lainnya jika usaha Anda selain perdagangan
- TDP (tanda daftar perusahaan)
- Jika Anda seorang profesional, hal tersebut diatas ditambahkan dengan Surat Ijin Praktek, misalnya profesi Anda seorang Dokter.
Klik Gmbr tuk Memperbesar
Langkah 6 - Analisa Resiko kredit (credit risk analysis)
Tahapan paling krusial, bank akan melakukan analisa kredit
untuk menilai kemampuan Anda dalam membayar angsuran. Besar Angsuran bulanan
biasanya maksimum 33.3% dari total pendapatan tetap suami, atau istri atau
gabungan suami dan istri.
Bank akan melakukan Cek rekening koran selama 3 - 6
bulan terakhir. Bank akan cek semua pengeluaran Anda perbulan dengan cara
memanggil Anda untuk wawancara dan juga melakukan pengecekan via Bank Indonesia
(BI Checking) :
Kartu kredit
Kredit kendaraan bermotor
KPR lainnya
Kredit lainnya seperti KTA, kredit usaha, dll
Biaya hidup perbulan seperti makan, transport, sekolah anak,
asuransi, dll
Bank juga akan melakukan pengecekan lainnya seperti :
A. Kroscek dengan menelepon sejumlah referen yang Anda berikan
dalam tahapan pengisian form pengajuan KPR.
B. BI Checking untuk status Anda apakah pernah, tidak pernah
atau bahkan sedang status BLACKLIST.
Apabila bank telah selesai melakukan analisa resiko kredit,
bank akan mengambil keputusan apakah Anda layak atau mampu membayar angsuran
bulanan atau tidak.
PROSES INI UMUMNYA MEMAKAN WAKTU 14 - 60 HARI KERJA
Langkah 7 - Survey Penilaian Aset Properti
Bank melakukan Survey Aset Properti (property appraisal)
untuk menentukan harga jual dan legalitas properti yang dimaksud :
Nilai Aset Properti sesuai Harga Pasar yang berlaku
Legalitas Dokumen seperti : Sertifikat IMB, Setifikat Tanah,
Sertifikat Sarusun (untuk apartemen/office space), SPPT PBB, Asuransi Unit
Properti, Surat Kuasa Jual, Surat Hibah, Surat Warisan, dll
Setelah Bank melakukan Survey Aset Properti, bank akan menentukan
apabila bisa lanjut ke proses akad kredit atau masih perlu ada dokumen-dokumen
lainnya yang perlu disiapkan.
Langkah 8 - Proses Akad kredit
Biaya dan kebutuhan administrasi sebelum Akad Kredit :
A. Pelunasan BPHTB - Bea Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Besarnya 5% dari harga jual properti sebelum pajak.
B. Asuransi FIDUCIA (bisa juga digantikan dengan Asuransi Jiwa
dengan nilai yang ditanggungkan harus sama atau lebih besar dari nilai properti
yang akan dibeli)
C. Provisi Kredit, besarnya Relatif sama pada suatu bank dengan
bank lainnya
Asuransi unit properti ( biasanya ditanggung oleh developer )
Biaya notaris untuk pengikatan kredit secara hukum Setelah hal tersebut dipenuhi maka selanjutnya dilaksanakan
akad kredit.
Langkah 9 - Bayar Angsuran Bulanan
Setelah akad kredit, bank akan mengucurkan dana kredit yang
biasanya akan ditransfer langsung ke rekening pengembang/developer. Umumnya
butuh waktu 1 - 7 hari kerja.
Setelah itu tentunya Anda harus bayar iuran bulanan dengan
tepat waktu untuk menghindari denda keterlambatan. Umumnya bank akan melakukan Review bunga kredit secara berkala yaitu setiap 3 atau 6 bulan.
Setelah Anda melunasi semua cicilan KPR Anda, maka Anda
berhak untuk mendapatkan :
A. Surat pelunasan utang dari bank
B. Sertifikat Asli Kepemilikan Unit Properti
( Sumber : http://www.rumah123.com/microsite/panduan-kpr/ )
Artikel Terkait :